Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hingga saat ini belum ada permintaan izin penyadapan.
Dengan putusan MK, Dewas tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Kalangan dewan angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya terkait ketentuan soal izin penyadapan dan penggeledahan.
Kalangan dewan angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya terkait ketentuan soal izin penyadapan dan penggeledahan.